Kamis, 03 Desember 2009

Rintih Keadilan Nenek Minah


Kamis (5/11) mungkin hari yang tidak pernah diduga akan dialami oleh Minah, perempuan paruh baya berumur 55 tahun. Perempuan asal Darmakradenan Ajibarang ini di sidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Tak disangka, 3 buah kakao yang diambilnya dari kebun PT RSA 2 Agustus silam berbuah tuntutan pasal 362 KUHP. 3 buah kakao basah seharga Rp. 2.100,00 telah disusun dengan sangat rapi di BAP menjadi sebuah kronologis “mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian bukan hak miliknya” dengan banderol kerugian Rp.30.000,00. Dari mulutnya, tak henti komat kamit kepasrahan pada Yang Kuasa. Perempuan yang hanya mengenyam pendidikan kelas 1 SD ini terlihat begitu takut harus duduk dikursi pesakitan. Sidang yang dimulai pukul 1 siang itu, menjadi penantiannya semenjak jam 9 pagi.

Efek jera, demikian yang diungkapkan Tarno, saksi persidangan yang memberatkannya. Mandor perkebunan ini mengungkapkan, pencurian kakao seringkali terjadi di kebun PT RSA. “Kebetulan saja Mbok Minah yang tertangkap saat operasi”, demikian ungkapnya. Namun, banyak petani yang hadir di situ menjelaskan sisi berkebalikan, seringkali perkebunan dengan sengaja merontokkan buah dikebun, seolah terjadi kerusakan oleh warga sekitar perkebunan. Upaya menekan gerakan sosial rakyat yang mencoba menuntut kembali hak atas tanah yang dikelola perkebunan.

Mbok minah adalah sebuah puncak gunung es dari permasalahan yang sebenarnya begitu besar terjadi di Darmakradenan. Konflik perkebunan dengan petani Darmakradenan telah terjadi bertahun lamanya. Petani menuntut kembalinya tanah desa yang dikuasai oleh perkebunan. Lahan perkebunan RSA pada awalnya merupakan tanah desa yang disewakan Lurah setempat kepada onderneming Belanda untuk perkebunan karet. Saat zaman berganti, disaat revolusi kemerdekaan, kuasa perkebunan berpindah pada pengusaha Tionghoa dengan Hak Guna Usaha sampai awal dekade 1960-an. Saat itu, sebenarnya tanah mesti kembali kepada Desa Darmakradenan. Tapi, situasi geger Gestapu 65 menyebabkan tentara mengambil alih perkebunan dengan dalih pengamanan. Seiring waktu, tak pernah lagi tanah kembali ke pangkuan desa. Bahkan, saham perkebunan yang awalnya dimiliki koperasi Kodam sekarang melibatkan Astra, perusahaan asing untuk mengelola perkebunan kakao.

Pertambahan jumlah penduduk Darmakradenan yang pesat mengakibatkan kebutuhan lahan untuk pertanian berbanding lurus. Runtuhnya rezim Soeharto menggerakan hati petani untuk menuntut kembalinya lahan perkebunan. Dimulai pada tuntutan mengelola lahan seluas 110 hektar, yang selama ini ditelantarkan oleh perkebunan, tidak dikelola yang sebenarnya telah melanggar aturan HGU. Konflik yang berulang kali menjadikan kita patut bertanya, Seberapa jauh sebenarnya manfaat perkebunan bagi warga sekitar selama ini? Sampai kapan petani Darmakradenan mesti menuntut kembalinya tanah mereka secara utuh? Yang jelas, Mbok Minah terus merintih menuntut keadilan. Karena dua ribu seratus perak kerugian perkebunan tak pernah sebanding dengan penderitaan ratusan Kepala Keluarga di Darmakradenan dengan hadirnya perkebunan yang mencaplok lahan mereka. Dan pucat pasinya Mbok Minah akan terlihat lagi, Kamis, 12 Nopember 2009 saat dia mendengar tuntutan Jaksa. Semoga keadilan masih ada dinegeri ini.

Oleh : Wawan Sang Proletar